Senin, 12 November 2012

Kalah dalam Pertikaian Hak Paten, Apple Dikenai Denda 3.54 Triliun Rupiah

<p>Your browser does not support iframes.</p>
Pengadilan Texas Timur Amerika Serikat baru saja memberikan keputusan yang merugikan bagi Apple. Dalam sebuah kasus pertikaian hak paten dengan perusahaan bernama VirnetX, Apple diharuskan untuk membayar denda sebesar 368.2 juta USD atau sekitar 3.54 triliun rupiah.
Pihak pengadilan memutuskan bahwa Apple telah terbukti melakukan pelanggaran beberapa hak paten. Salah satu hak paten yang dilanggar oleh Apple adalah teknologi FaceTime.
Jumlah denda tersebut sebenarnya lebih sedikit dibandingkan permintaan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan tersebut meminta pengadilan agar mendenda Apple sebesar 900 juta USD. Meskipun jumlah yang disetujui pengadilan lebih kecil, namun nilai denda tersebut tetap sangat besar.
VirnetX sendiri memiliki sejarah yang positif dalam pertikaian hak paten melawan perusahaan besar dunia. Pada Mei 2010 lalu, Microsoft menjadi korban dan diharuskan untuk membayar sebesar 200 juta USD. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Microsoft telah melanggar teknoogi jaringan virtual private yang digunakan pada produk Windows dan Office.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar